Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat akan memberikan sanksi teguran kepada salah seorang pemilik tempat usaha penyimpangan semen yang beroperasi tanpa izin lingkungan dari pemerintah setempat.

"Kini kami masih menunggu pemilik tempat usaha penyimpanan semen mengurus izin lingkungan. Setelah ini kami berikan teguran bulan Juli atau setelah lebaran Idul Fitri," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, sebelumnya instansi itu memberikan teguran lisan kepada pemilik tempat usaha penyimpanan semen tersebut, namun teguran itu tidak ditanggapi.

Instansinya memberikan teguran lisan agar pemilik tempat usaha penyimpanan semen itu mengurus izin lingkungan.

Ia menerangkan, meskipun pemilik tempat usaha penyimpanan semen itu belum memiliki izin lingkungan, tetapi mereka justru memiliki izin mendirikan bangunan.

Setelah dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya di daerah itu, mereka menerbitkan IMB untuk usaha penyimpanan semen tersebut karena persyaratan mengurus IMB lengkap.

Ia menyatakan, pengusaha itu mendapatkan IMB untuk usaha penyimpanan semen karena berkas persyaratan pengusaha itu lengkap, yakni persetujuan dari tetangga dekat usaha itu.

Tetapi, katanya, mereka harus tahu bahwa aktivitas usaha bongkar-muat semen dari dan keluar gudang penyimpanan itu mengakibatkan debu yang dapat mencemari lingkungan sekitar.

Untuk itu, menurut dia, pengusaha harus memiliki SPPL agar pengusaha itu mengerti tata cara melakukan aktivitas usahanya tanpa merusak lingkungan.

Ia menyebutkan, gudang semen tersebut berukuran 500 meter per segi. Gudang semen tersebut wajib mengantongi izin lingkungan sesuai dengan keputusan bupati (kepbup) setempat.

Ia menyatakan, pemilik gudang semen tersebut wajib membuat dokumen lingkungan atau SPPL. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017