Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akhirnya mengajukan sidang "in absentia" atau sidang tanpa kehadiran terdakwa untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keungan khusus tahun 2012 di sekretariat pemerintah setempat.

"Berkas perkara terdakwa mantan bupati setempat sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menjalani persidangan in absentia," kata Kepala Kejaksaan Nehgeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Rabu.

Kejaksaan Negeri setempat akhir mengajukan sidang perdana in absentia setelah selama kurang lebih setahun terdakwa yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak ditemukan keberadaannya.

Ia mengatakan, hari ini sidang perdana in absentia tanpa kehadiran terdakwa mantan bupati setempat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keungan khusus (BKK) tahun 2012 di sekretariat pemerintah setempat.

Ia menyatakan, konsekuensi hukum terhadap terdakwa yang tidak hadir dalam sidang In-absentia di Pengadilan Tipikor tanpa adanya pembelaan dari pengacaranya.

Ia menerangkan, pihaknya mengajukan sidang in absentia sesuai dengan aturan, yakni sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi dan Bagian Supervisi dari Kejaksaan Agung.

Ia menyatakan, pihaknya mengajukan sidang in absentia untuk kasus BKK di daerah itu merujuk pada kasus Bank Centuri dan BLBI di Jakarta.

Sementara itu, katanya, ada dua terdakwa lain yang terjerat dalam kasus korupsi BKK ini, yakni BH mantan sekretaris daerah dan RN kepala bagian keuangan pemerintah setempat.

Sementara itu, dia menyebutkan, anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017