Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014 pada awal bulan Juli 2017.

"Insy Allah paling lambat awal bulan Juli 2017 kita lakukan penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan sekarang ini tim penyidik Kejaksaan Negeri setempat terus melakukan pematangan barang bukti maupun dokumen lainnya.

Ia menyatakan pihaknya sudah melakukan penyitaan dokumen, dan semuanya dikumpulkan menjadi satu seperti dokumen kuitansi pembelian barang.

"Kita susun dokumen yang sudah disita, termasuk daftar sanksi dan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Ia menerangkan dalam penanganan kasus korupsi sekarang ini yang diutamakan mencari kerugian negaranya terlebih dahulu. Karena tidak mungkin ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada kerugian negara.

Menurutnya, kalau tidak ada kerugian negara, maka dalam kasus ini termasuk adanya kesalahan dalam administrasi.

Ia menyebutkan sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan, dan hotel.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan, dan hotel.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017