Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan aktivitas tempat usaha untuk penyimpangan semen di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, yang beroperasi tanpa izin lingkungan berpotensi mencemari lingkungan di wilayah setempat.

"Kami akan memantau aktivitasnya serta dampak tempat usaha tersebut terhadap lingkungan. Karena tempat usaha itu tidak memiliki izin lingkungan," kata Kabid Penataan, Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi di Mukomuko, Jumat.

Ia menyebutkan, gudang semen tersebut berukuran 500 meter persegi. Gudang semen tersebut wajib mengantongi izin lingkungan sesuai dengan keputusan bupati (kepbup) setempat.

Ia menyatakan, pemilik gudang semen tersebut wajib membuat dokumen lingkungan atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Namun, katanya, sampai sekarang pemilik usaha gudang semen tersebut belum membuat dokumen lingkungan atau SPPL ke instansi itu.

Ia menyatakan, pihaknya sudah pernah menyampaikan surat peringatan. Bahkan pemiliknya pernah sekali datang ke instansi itu, setelah itu tidak datang lagi.

Selain itu, dia mempertanyakan, proses pengeluaran izin mendirikan bangunan (IMB) gudang semen di wilayah tersebut tersebut tanpa adanya izin lingkungan.

Karena, menurut dia, untuk mendapatkan izin itu harus ada SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Ia menyatakan, gudang semen tersebut harus memiliki izin lingkungan dan IMB agar aktivitasnya tidak mencemari lingkungan sekitarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017