Calon Hakim Agung Kamar Pidana Julius Panjaitan, mengatakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan perbuatan yang tidak manusiawi sehingga ia berjanji akan menghukum berat pelaku.

“Bagi saya, tindak pidana perdagangan orang ini suatu perbuatan yang tidak manusiawi, kalau menurut saya. Namanya saja memperdagangkan orang. Manusia kok diperdagangkan?” kata Julius saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia memandang TPPO sebagai suatu isu serius. Ia bercerita, dalam tahapan pembuatan makalah saat seleksi di Komisi Yudisial, dirinya mengusulkan vonis 12 tahun penjara untuk pelaku TPPO, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya enam tahun.

“Bagi saya, hal-hal seperti ini kalau saya hakimnya, saya akan menghukum seberat-beratnya karena tindakan memperdagangkan orang itu tidak manusiawi betul. Apalagi, perdagangan orang di sini eksploitasi yang terjadi,” ucap Julius.

Adapun dalam uji kelayakan dengan Komisi III DPR RI pada Kamis ini, Julius mempresentasikan makalahnya yang bertajuk Keadilan Restoratif dalam Kaitannya dengan Tujuan Pemidanaan.

Menurut dia, keadilan restoratif bukanlah sekadar alternatif pemidanaan, melainkan suatu pendekatan yang relevan untuk mewujudkan tujuan pemidanaan itu sendiri. Ia meyakini keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memulihkan.

Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Julius menyampaikan jika terpilih menjadi hakim agung, ia akan mengedepankan keadilan restoratif terhadap perkara upaya hukum yang dapat diselesaikan dengan pendekatan tersebut.

“Bagi saya, itu sangat bermanfaat untuk seperti yang tujuan pemidanaan itu: memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman, memulihkan keadaan, mendatangkan rasa damai, dan mengurangi potensi balas dendam,” ucapnya.

Dia pun menjelaskan keadilan restoratif tidak bisa disalahgunakan. Pendekatan tersebut hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta atau upah minimum provinsi.

Selain itu, dalam RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur bahwa keadilan restoratif tidak bisa diterapkan pada tindak pidana berat, seperti narkotika, terorisme, penghilangan nyawa, serta tindak pidana tentang keamanan negara, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung yang sebelumnya telah diseleksi oleh Komisi Yudisial.

Uji kelayakan dan kepatutan dimulai pada Selasa (9/9), dilanjutkan pada Rabu (10/9) dan Kamis (11/9) ini, kemudian disambung pada Selasa (16/9) depan. Pada hari terakhir, akan dilaksanakan pula rapat pleno Komisi III DPR RI untuk penetapan calon terpilih.

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025