Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial menegaskan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 telah dilakukan sesuai standar dan indikator penilaian yang terukur.
Pernyataan itu disampaikan anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata merespons hasil rapat pleno Komisi III DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM.
“Pada prinsipnya KY telah melakukan seleksi dengan standar dan indikator penilaian yang terukur sehingga KY meloloskan 16 calon terbaik untuk hakim agung dan hakim ad hoc ke DPR,” kata Mukti kepada ANTARA saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Dalam rapat pleno tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui 10 dari total 16 nama yang diusulkan KY.
“Bahwa DPR telah melakukan fit and proper (uji kelayakan dan kepatutan) dan hanya meloloskan 10 orang, itu kewenangan DPR,” ujar dia.
Kendati begitu, KY menyoroti keputusan parlemen yang hanya menyetujui satu dari tiga nama calon hakim ad hoc HAM.
Menurut Mukti, hal itu tidak efektif jika merujuk peraturan yang ada.
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, susunan majelis kasasi perkara pelanggaran HAM antara lain dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc. Kemudian, Pasal 33 ayat (3) mengatur jumlah hakim ad hoc di MA sekurang-kurangnya tiga orang.
Menyikapi hal tersebut, KY akan menanti permintaan dari MA jika diperlukan seleksi calon hakim kembali. “Sesuai peraturan, KY akan melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc jika ada surat permintaan dari MA,” kata Mukti.
Diketahui, KY pada mulanya mengusulkan 13 nama calon hakim agung dan tiga nama calon hakim ad hoc HAM hasil seleksi kepada DPR. Kemudian, Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (9/9), Rabu (10/9), Kamis (11/9), dan Senin (15/9).
Dalam rapat pleno pada Selasa ini, Komisi III DPR RI menyetujui 10 nama yang terdiri atas sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc HAM di MA, yakni sebagai berikut:
1. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI Suradi menjadi hakim agung Kamar Pidana
2. Hakim Tinggi MA RI Ennid Hasanuddin menjadi hakim agung Kamar Perdata
3. Hakim Tinggi MA RI Heru Pramono menjadi hakim agung Kamar Perdata
4. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI Lailatul Arofah menjadi hakim agung Kamar Agama
5. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Muhayah menjadi hakim agung Kamar Agama
6. Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (TUN) Hari Sugiharto menjadi hakim agung Kamar TUN
7. Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak
8. Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Diana Malemita Ginting menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak
9. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA RI Agustinus Purnomo Hadi menjadi hakim agung Kamar Militer
10. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Moh. Puguh Haryogi menjadi hakim ad hoc HAM di MA
