Rejang Lebong (Antara) - Pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pembagian beras sejahtera terhitung Juli 2017 mendatang akan diganti dengan bantuan non tunai.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Rejang Lebong, Zulfan Effendi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penghentian pemberian bantuan beras sejahtera (rastra) ini mereka ketahui setelah menerima dari Perum Bulog Sub Divre Rejang Lebong tertanggal 12 Mei lalu yang ditujukan ke bupati setempat.

"Informasi ini kami dapat setelah menerima surat dari Perum Bulog Sub Divre Rejang Lebong. Dalam surat ini penyaluran rastra tahun ini hanya akan sampai Juni saja. Terhitung Juli nanti sudah tidak ada lagi rastra dan akan diganti dengan bantuan non tunai," katanya.

Selain itu kata dia, pendistribusian rastra dari Bulog sampai ke titik distribusi, yakni kecamatan masing-masing terakhir sekali akan dilakukan pada 30 Juni nanti. Untuk itu kecamatan yang belum melakukan penebusan sampai dengan Juni agar segera melakukan penebusan beras itu untuk terakhir kalinya.

Adanya perubahan pemberian bantuan rastra ini juga sudah mereka tindaklanjuti dengan menyurati kecamatan yang penebusannya belum sampai Juni agar secepatnya ditebus. Jika tidak ada penebusan hingga 15 Juni maka akan dianggap tidak menginginkannya sehingga alokasinya dianggap hangus.

Dari 15 kecamatan di Rejang Lebong, saat ini tinggal satu kecamatan yang belum menebusnya, yakni Kecamatan Bermani Ulu.

Sejauh ini pihaknya belum mengetahui pengganti rastra ke bantuan non tunai ini mengingat mereka belum menerima surat atau petunjuk dari Gubernur Bengkulu mengenai permasalahan peralihan bantuan rastra ke bentuk lainnya.

Dalam surat Perum Bulog Sub Divre Rejang Lebong No.B.194/07010/12052017 tanggal 12 Mei 2017 kata Zulfan Effendi, isinya terdapat empat poin diantaranya tentang pendistribusian Rastra 2017 hanya dialokasikan untuk Januari-Juni. Terhitung 1 Juli 2017 rastra diputuskan.

Kemudian pendistribusian rastra ke titik distribusi akan dilakukan Bulog hingga 30 Juni.

Seterusnya Pemkab Rejang Lebong diminta untuk menerbitkan surat permintaan alokasi (SPA) rastra hingga alokasi Juni 2017. Terakhir penyetoran harga tebus Rastra (HTR) disetor ke rekening Bulog di Bank BRI atas nama Satgas OPK Curup.

Sebelumnya, alokasi rastra di Rejang Lebong terhitung sejak 2011-2016 per tahunnya sebanyak 3.512.520 kg yang diterima oleh 19.514 RTSPM. Kemudian pada 2017 jumlah penerimanya bertambah menjadi 21.465 KPM dengan alokasi per bulan sebanyak 321.975 kg, atau per tahunnya mencapai 3.863.700 kg. ***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017