Rejang Lebong (Antara) - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi menjanjikan penanganan sampah di daerah itu dilakukan secara sistematis dan menyeluruh.

"Pemkab Rejang Lebong akan melakukan penataan pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir. Pengelolaan sampah ini akan ditata dan dikelola secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan," kata Bupati Ahmad Hijazi saat memberikan jawaban eksekutif dalam rapat paripurna pembahasan 10 raperda di gedung DPRD Rejang Lebong, Selasa.

Pengelolaan sampah yang akan dilakukan Pemkab Rejang Lebong, kata dia, untuk menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra dan fraksi lainnya yang menyoroti permasalahan sampah di daerah itu. Dimana pihaknya akan melakukannya secara keseluruhan mulai dari pola, metode pengangkutan maupun penyiapan tempat penampungan sementara.

Penanganan masalah sampah ini juga harus melibatkan aparatur pemerintahan mulai dari tingkat kecamatan, desa dan kelurahan serta partisipasi masyarakat sehingga penempatan sampah pada jam-jam tertentu bisa memudahkan pengangkutannya.

Kemudian terkait dengan pandangan dari Fraksi Demokrat sebelumnya yang menyatakan bahwa bahwa banyak sampah yang dibuang masyarakat tidak terangkut oleh petugas dan memenuhi badan jalan dalam beberapa kecamatan. Hal ini akibat terbatas sarana pengangkut dan harus bergantian dengan kecamatan lainnya.

Untuk itu pihaknya secara bertahap akan melakukan penambahan armada pengangkutan sampah daerah itu yang saat ini baru ada sembilan unit.

Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong mengajukan 10 Raperda ke pihak dewan setempat untuk bahas terdiri dari lima raperda baru dan lima raperda perubahan diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Raperda tentang pokok-pokok pengolaan keuangan daerah, Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Seterusnya Raperda perubahan atas Perda Nomor 15/2011 tentang pajak hiburan, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 32/2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.

Raperda tentang perubahan Perda Nomor 8/2016 tentang RPJMD Kabupaten RL 2016-2021. Raperda perubahan tentang Perda Nomor 9/2018 tentang penyusunan perangkat daerah Rejang Lebong dan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 12/2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017