Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memasang garis polisi pada pembangunan tower seluler di RT 05 RW Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah karena belum memiliki izin.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pemasangan garis polisi tersebut dilakukan petugas lantaran upaya penghentian sementara yang dilakukan petugas kepolisian setempat tidak dihiraukan oleh pemilik tower.

"Karena pemilik bangunan tower ini tidak menghiraukan intruksi petugas untuk menghentikan sementara proses pembangunannya, maka terpaksa kita pasang garis polisi," katanya.

Selain memasang garis polisi pihaknya juga telah mengingatkan pihak rekanan yang membangun tower seluler ini agar mengurus perizinan mereka terlebih dahulu serta menyelesaikan permasalahan dengan warga setempat yang keberatan atas pembangunan tower di tempat mereka.

"Garis polisi itu baru bisa dilepas dan proses pembangunan bisa dilanjutkan setelah memiliki izin resmi serta permasalahan dengan warga setempat diselesaikan. Jika belum ada izin dan belum ada penyelesaian garis polisi itu tidak boleh dibuka," ujarnya.

Jika nantinya pihak pengembang tower ini masih meneruskan pemebangunan tower seluler yang berada ditengah pemukiman itu pihaknya tidak akan segan-segan merobohkan tower yang proses pengerjaannya hampir selesai itu.

Sementara itu, Ibnu (25) pengawas proyek pembangunan tower mengaku jika dirinya berani melanjutkan proses pembangunan tower ini karena mendapat perintah dari atasannya pasca penyetopan sementara pembangunannya oleh petugas Polres Rejang Lebong pada Selasa (13/6) lalu.

"Saya hanya mendapat perintah dari atasan saya pak yang meminta pembangunannya dilanjutkan, makanya penyelesainnya kami lanjutkan," kata Ibnu singkat.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017