Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengecek kembali tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang dialami Sultan Rif'at Alfatih pada 5 Januari 2023 di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
“Kita akan tindak lanjuti, kita akan kembali lagi cek TKP, karena LP (laporan polisi) baru saja dibuat, kejadian sudah tujuh bulan yang lalu, kita akan telusuri kembali,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui, Jumat.
Lebih lanjut, Hengki menyampaikan pihaknya segera membentuk dan menunjuk tim penyidik untuk menemukan bukti-bukti yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: Keluarga dan Bali Tower capai kesepahaman terkait pengobatan Sultan
Baca juga: Keluarga dan Bali Tower capai kesepahaman terkait pengobatan Sultan
“Kami tunjuk tim penyidiknya, tentunya akan sesegera mungkin kita akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Hengki menyampaikan kasus ini menemui sedikit hambatan salah satunya adalah karena kejadian tersebut sudah berlangsung tujuh bulan yang lalu.
"Di sini perlu kami sampaikan, kejadiannya sudah tujuh bulan yang lalu, tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti saat kejadian, " ucapnya.
Selain itu rekaman CCTV juga menjadi hambatan selanjutnya karena umumnya penyimpanan file (dokumen) di CCTV memiliki batas waktu
"Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin satu bulan dan sebagainya, nah ini sudah tujuh bulan yang lalu, tapi tetap kita cek, " kata Hengki.
Baca juga: Tidak ada izin tambah jaringan jika kabel semrawut tak dibereskan
Baca juga: Tidak ada izin tambah jaringan jika kabel semrawut tak dibereskan
Sebelumnya keluarga korban kecelakaan kabel, Sultan Rif'at Alfatih (20) melaporkan pemilik sarana itu, PT. Bali Towerindo Sentra Tbk ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana kelalaian sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," kata kuasa hukum keluarga korban kecelakaan kabel, Tegar Putuhena menjawab pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8).
Menurut Tegar, langkah ini ditempuh setelah memberikan waktu cukup lama kepada pihak terlapor untuk berkomunikasi mengenai kelanjutan kasus ini.
"Kita semua tahu bahwa kita sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini," katanya.
Laporan yang dilayangkan tersebut memiliki nomor register LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023 dengan penyertaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News