Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berutang Rp100 juta kepada pihak swasta untuk menggaji 20 petugas kebersihan.

"Kami berutang untuk membayar gaji sebanyak 20 orang petugas kebersihan selama enam bulan sejak Januari hingga Juni tahun ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Senin.

Sebanyak 20 orang petugas kebersihan pemerintah setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan menerima gaji sebesar Rp50.000 per hari atau sekitar Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per bulan.

Ia mengatakan, instansi itu terpaksa berutang kepada swasta karena anggaran untuk pembiayaan gaji petugas kebersihan di daerah itu masih berada di daftar penggunaan anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan umum dan Panataan Ruang (PUPR).

Sekarang ini Dinas PUPR tidak bisa lagi membayar gaji petugas kebersihan seperti tahun sebelumnya tersebut karena ini petugas kebersihan berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, menurutnya, sampai sekarang belum ada pergeseran anggaran tersebut dari Dinas PUPR ke Dinas Lingkungan Hidup setempat.

"Anggarannya ada tetapi belum bisa dicairkan, sehingga kami berutang agar petugas kebersihan tetap bisa gajian," ujarnya.

Ia mengatakan, kemungkinan anggaran untuk pembiayaan gaji petugas kebersihan itu cair pada bulan Oktober tahun ini. Namun sistem pembayarannya dari Dinas PUPR setempat.

"Sistem pengajiannya di Dinas PUPR," ujarnya.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017