Bengkulu (Antara) - Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang menggeledah rumah pribadi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Mardiati Maddari, pascapenangkapan keduanya atas kasus suap proyek peningkatan jalan pada Selasa (20/6).

Rumah di Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu itu merupakan tempat kejadian (TKP) operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK terhadap Lily Mardiati Maddari pada Selasa (20/6) pagi.

Dalam waktu bersamaan, tim KPK juga menggeledah ruang kerja Ridwan Mukti di gedung perkantoran Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jalan Pembangunan Nomor 1.

Selain menggeledah ruang kerja gubernur yang berada di lantai dua, tim KPK juga menggeledah ruang Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lantai satu.

Sejumlah aparat bersenjata lengkap terlihat mengawal proses penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Bengkulu itu.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya pada Selasa (20/6), tim Penindakan KPK menggelar OTT terhadap Lily Mardiati Maddari, istri Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti di kediaman pribadi mereka.

Bersama Lily, tim KPK juga menangkap dua orang pihak swasta Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang diduga sebagai pihak penyuap.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu di dalam rumah Ridwan Mukti.

Beberapa saat setelah menangkap Lily dan dua orang pihak swasta itu, penyidik KPK juga membawa serta Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ke gedung KPK di Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan di gedung KPK, dalam tempo 1x24 jam, pihak KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu itu.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan `fee` proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.

"Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW)," tutur Alexander.

Menurut Alexander, diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Ia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

"Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curup Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar," ujarnya.***2*** 

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017