Rejang Lebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat melampirkan tanda bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pengambilan gaji ke 13 di daerah itu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Safuan di Rejang Lebong, Jumat menyatakan syarat pembayaran gaji ke 13 dengan melampirkan tanda bukti lunas PBB tersebut sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN ini sama dengan tahun sebelumnya yakni harus melampirkan bukti lunas pembayaran PBB. Syarat ini tidak memberatkan karena sebagai warga negara yang baik kita semua harus taat pajak," katanya.

Pembayaran gaji ke 13 untuk daerah itu, kata dia akan dilaksanakan pada 3 Juli mendatang, sedangkan syarat lunas PBB sudah harus diserahkan pada hari pertama masuk kerja yakni pada Sabtu (1/7).

Pembayaran gaji ke 13 ini, tambah dia tergantung dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN atau PNS bekerja. Jika persyaratan yang diwajibkan untuk pencairannya terlambat diserahkan maka nantinya mempengaruhi proses pencairannya.

"Bila masing-masing OPD sudah menyiapkan persyaratanya, maka akan langsung kita bayarkan. Sebelumnya sudah kami imbau agar seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong sebelum cuti bersama lebaran kemarin sudah menyerahkan seluruh persyaratannya," ujar Safuan.

Sebelumnya Sekda Pemkab Rejang Lebong RA Denni mengimbau kalangan ASN di wilayah itu agar dapat menggunakan pembayaran gaji ke 14 atau THR dan pembayaran gaji ke 13 dapat dimanfaatkan dengan bijak dan tidak berlaku hidup boros.

Untuk pembayaran gaji ke 14 pada pertengahan Juni lalu Pemkab Rejang Lebong menyiapkan anggaran mencapai Rp17 miliar, sedangkan untuk pembayaran gaji ke 13 nanti anggaran yang disiapkan sebesar Rp20 miliar.***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017