Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan memanggil Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan pulau terluar, Pulau Enggano tahun anggaran 2016.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan di Bengkulu, Rabu, menyebutkan, saat ini penyidik sedang menjadwalkan pemanggilan sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Banggar.

"Mungkin tidak semua, KAMI akan fokus terlebih dahulu pada anggota DPRD per daerah pemilihan (yang mewakili Enggano)," kata dia.

Keterangan Badan Anggaran DPRD itu kata dia diperlukan sebab penganggaran pembangunan infrastruktur tersebut diaetujui oleh legislatif setempat.

"Kami akan lihat apakah penganggaran sudah sesuai aturan atau menyalahi. Kita akan panggil ketua dan beberapa anggota, mari dilihat minggu depan," kata dia lagi.

Selain tim Banggar DPRD, penyidik lanjut Henri juga akan meminta keterangan yang sama dari Bappeda Provinsi Bengkulu.

"Ya itu pasti, Bappeda kan satu paket saat penganggaran. Jadi kita juga perlu keterangan dari mereka," ucapnya.

Pulau Enggano yang merupakan pulau terdepan wilayah Provinsi Bengkulu dihuni lebih 3.000 jiwa penduduk yang bermukim di enam desa yakni Kahyapu, Malakoni, Kaana, Apoho, Meok, dan Banjarsari.

Pulau ini berada di tengah Samudera Hindia masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, berjarak 13 jam perjalanan dari Kota Bengkulu jika menggunakan kapal perintis.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017