Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menahan mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah setempat, SP terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat 2014.

"Kami menahan tersangka yang juga mantan Kabag Umum pemerintah daerah setempat demi kelancaran dalam penanganan kasus korupsi ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan di Mukomuko, Selasa.

Kejaksaan Negeri setempat menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat 2014.

Selanjutnya, katanya, tersangka SP ini langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) di Kota Bengkulu untuk menjalani penahana sementara sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan, satu tersangka lain, yakni MR yang bertindak selaku bendahara pengeluaran di bagian umum sekretariat pemerintah daerah setempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang tersangka tersebut," ujarnya.

Ia menyatakan, penyidik Kejari sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi ini.

Pihaknya memanggil Sekda untuk penyempurnaan berkas korupsi tindak pidana korupsi makan dan minum. Karena yang bersangkutan itu bertindak selaku pengguna anggaran.

"Dia selaku pengguna anggaran sehingga dokumen terkait kasus ini perlu diklarifikasi terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menyebutkan, sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan, dan hotel.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017