Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerbitkan surat panggilan ketiga untuk mantan bupati setempat, IY, terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2012 di sekretariat pemerintah setempat.

"Kami terbitkan surat panggilan ketiga ini karena pada panggilan pertama dan kedua yang bersangkutan tidak hadir saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, institusinya menerbitkan surat panggil ketiga karena dari sebanyak empat kali sidang "In-absentia" atau sidang tanpa kehadiran terdakwa untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BKK tahun 2012 belum mendapatkan keputusan.

Ia mengatakan, institusinya terus mengupayakan terdakwa ini dapat hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, kejaksaan mengajukan sidang perdana In-absentia setelah selama kurang lebih setahun terdakwa yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tidak ditemukan keberadaannya.

Ia menerangkan, pihaknya mengajukan sidang In-absentia sesuai dengan aturan, yakni sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi serta dari Bagian Supervisi dari Kejaksaan Agung.

Ia menyatakan, pihaknya mengajukan sidang In-absentia untuk kasus BKK di daerah itu merujuk pada kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jakarta.

Sementara itu, dia menyebutkan anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah Kabupaten Mukomuko sekitar Rp1 miliar sedangkan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp400 juta. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017