Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda menyatakan sanksi terhadap oknum aparatur sipil negara yang melanggar aturan karena berselingkuh dari pasangan resminya telah sesuai dengan prosedur.

"Karena kasus ini masuk dalam aturan terkait disiplin pegawai negeri sipil, maka sanksi yang diberikan sesuai dengan prosedur dalam aturan tersebut," kata Bupati Choirul Huda di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menanggapi laporan dari warga terkait oknum PNS yang diduga melakukan perselingkungan dari pasangan resminya.

Ia menyatakan, tidak ada hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat selain menerapkan aturan yang mengatur sanksi PNS yang berselingkuh dari pasangan resminya.

"Aturan tentang disiplin PNS itu harus ditegakkan terhadap PNS yang melanggar aturan," ujarnya.

Menurut dia, penyebab oknum PNS tersebut melanggar aturan, selain karena tidak disiplin, termasuk kurangnya aktivitas yang mereka kerjakan.

Ia menyatakan, orang yang menganggur itu cenderung berpikir negatif dan melakukan perbuatan yang melanggar aturan agama dan sosial.

Ia menyarankan, orang seperti ini sebaiknya ada kesibukan atau sesuatu yang bisa dikerjakan agar tidak berpikir negatif. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017