Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menahan mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah setempat, MR, terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

"Kami menahan tersangka yang juga mantan bendahara pengeluaran bagian umum sekretariat pemerintah daerah setempat, Senin (17/7)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Agus Irawan Yustisianto melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan di Mukomuko, Selasa.

Kejari setempat sebelumnya menahan mantan kabag umum sekretariat pemerintah daerah setempat, SP, terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

Ia mengatakan dua orang yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) ditahan demi kelancaran dalam penuntasan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

Selain itu, katanya, untuk mempermudah penyidik dalam melakukan pengembangan kasus korupsi itu.

Selanjutnya, katanya, tersangka MR yang kini sebagai ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) di Kota Bengkulu untuk menjalani penahanan sementara sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebutkan sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017