Bengkulu (Antara) - Saksi terperiksa dugaan korupsi pembangunan jalan pulau terluar Provinsi Bengkulu, Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara menyerahkan uang senilai Rp250 juta dari miliaran rupiah kerugian negara atas proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henri Nainggolan di Bengkulu, Rabu, menyebutkan ada dua saksi yang menyerahkan kerugian negara.

"Untuk Pak Z menyerahkan Rp100 juta dari Rp140 juta, untuk pak T menyerahkan Rp150 juta dari Rp200 juta," kata dia.

Saksi T merupakan Ketua Kelompok Kerja Pelelangan Proyek Pembangunan Jalan Tahun Anggaran 2016 sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan, sementara saksi Z merupakan anggota pokja proyek pembangunan jalan.

"Z berjanji mengembalikan kekurangan sebanyak Rp40 juta lagi pada Senin depan, begitu juga saksi T akan mengembalikan Rp50 juta lagi," kata dia lagi.

Kejaksaan tetap mengimbau agar beberapa saksi terperiksa lainnya untuk beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut.

Proyek Enggano ini menghabiskan anggaran sebesar Rp17,5 miliar dari pagu APBD Bengkulu 2016 dan sesuai dengan perhitungan BPK kerugian mencapai Rp7,1 miliar.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Kasus Enggano sekaligus Koordinator Pidana Khusus Kejati Bengkulu Adi Nuryadin Sucipto menyebutkan pengembalian itu, tidak menghapuskan perbuatan terperiksa.

"Dengan kooperatif maka itu akan meringankan bagi mereka. Kita juga imbau pengembalian biaya tongkang Rp1,4 miliar juga," ujar Adi. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017