Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Kesehatan setempat menetapkan dua kawasan di kantor bupati dan DPRD sebagai kawasan tanpa rokok.

"Kita tetapkan dua kantor DPRD dan kantor bupati sebagai KTR," kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Dolatta Karo Karo, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, selanjutnya instansi itu akan membangun fasilitas "Area Smoking" di dua kawasan tanpa rokok tersebut. Instansinya membangun Area Smoking dekat kantor itu tepatnya di lokasi air hujan turun di kantor itu.

Ia memastikan, anggaran sebesar Rp100 juta untuk membangun fasilitas di dua KTR mencukupi karena tanpa dinding, hanya atap dan tempat duduk.

Ia menargetkan, pembangunan fasilitas di dua KTR di daerah itu mulai dilaksanakan pada triwulan ketiga tahun ini.

Selain itu, ia berharap, pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang sejumlah tempat yang menjadi KTR di daerah itu bisa diselesaikan dalam tahun ini.

Terkait dengan sanksi denda terhadap orang yang melanggar perda ini, yakni sebesar Rp1 juta.

"Sanksi denda dalam perda itu bisa berubah sesuai persetujuan dari DPRD setempat," ujarnya.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017