Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana mulai memberlakukan peraturan daerah tentang tujuh kawasan tanpa rokok pada tahun 2018.

"Kami targetkan pengesahan perda KTR pada tahun ini, selanjutnya pemberlakuannya tahun 2018," kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Dolatta Karo Karo, di Mukomuko, Sabtu.

Ia menyebutkan, tujuh kawasan tanpa rokok meliputi sarana kesehatan, saran pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta, serta angkutan umum.

Penetapan sebanyak tujuh KTR dalam perda tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang kawasan tanpa rokok.

Ia mengatakan, tahun ini instansi itu mulai membangun fasilitas di dua lokasi yang termasuk dalam KTR, yakni kantor bupati dan sekretariat pemerintah daerah setempat.

"Fasilitas itu untuk orang yang merokok, di luar area itu tidak ada yang boleh merokok," ujarnya.

Ia menyatakan, usulan denda bagi perokok tersebut tidak diatur dalam aturan yang lebih tinggi, tetapi inisiatif dari instansi itu guna mencegah orang merokok dalam kawasan tanpa rokok.

"Para perokok bisa merokok hanya dalam ruangan khusus yang disiapkan dalam KTR," ujarnya.

Terkait dengan usulan denda sebesar Rp1 juta bagi perokok dalam raperda KTR tersebut, katanya, belum final. Masih ada pembahasan terkait aturan itu dari legislatif.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017