Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali mengajukan sidang "in absentia" atau sidang tanpa kehadiran terdakwa untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012 di sekretariat pemerintah setempat.

"Pengajuan pertama di tolak oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, kini kami ajukan lagi sidang `in absetia`," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Jumat.

Kejaksaan Negeri setempat kembali mengajukan sidang perdana in absentia karena setelah selama kurang lebih setahun terdakwa yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak ditemukan keberadaannya.

Ia mengatakan meskipun pengajukan sidang tanpa kehadiran terdakwa korupsi ini di tolak oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, tetapi kami tetap berusaha menyakinkan hakim untuk melaksanakan persidangan ini.

Ia menerangkan pihaknya mengajukan sidang "in absentia" sesuai dengan aturan, yakni sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi dan Bagian Supervisi dari Kejaksaan Agung.

Ia menyatakan pihaknya mengajukan sidang "in absentia" untuk kasus BKK di daerah itu merujuk pada kasus Bank Centuri dan BLBI di Jakarta.

Sementara itu, katanya, ada dua terdakwa lain yang terjerat dalam kasus korupsi BKK ini, yakni BH mantan sekretaris daerah dan RN kepala bagian keuangan pemerintah setempat.

Dia menyebutkan anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar, sedangkan kerugian negara mencapai Rp400 juta. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017