Mukomuko (Antara) - Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah tersebut selesai pada tahun 2018.

"Target 2018 review perda itu selesai," kata Kabid Fisik, Prasarana dan Tata Ruang Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Winjaro, di Mukomuko, Sabtu.

Pemerintah setempat melakukan peninjauan kembali perda tersebut karena masih banyak kegiatan pembangunan di daerah itu yang belum masuk dalam perda RTRW tersebut.

Ia mengatakan, saat ini pengumpulan bahan untuk kepentingan peninjauan kembali perda RTRW tersebut.

Selain itu, katanya, instansinya masih menunggu penetapan tim peninjauan kembali oleh bupati setempat, termasuk SK untuk anggota tim peninjauan kembali.

Anggota tim ini terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, instansi ini, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Dinas Kesehatan setempat.

Terkait pihak yang mengumpulkan bahan dan dokumen untuk kepentingan peninjauan kembali perda RTRW itu, katanya, dilaksanakan oleh sejumlah OPD yang tergabung dalam pra tim yang nantinya menjadi tim peninjauan kembali perda ini.

Ia mengatakan, anggota pra tim ini akan melakukan ekspos dokumen terkait kondisi awal dan kondisi terakhir RTRW daerah tersebut.

Ia mengungkapkan, rencana perubahan perda itu per pasal karena masih banyak kegiatan yang belum terpenuhi dalam perda tersebut.

Selain itu, katanya, pengkajian kawasan di Kecamatan Lubuk Pinang yang termasuk kawasan pertanian, tetapi dalam perda tersebut termasuk kawasan industri.

"Kalau wilayah itu termasuk kawasan pertanian, maka kawasan industrinya di hilangkan dalam perda tersebut, dan konsekuensinya izin pabrik kelapa sawit tidak diperpanjang di wilayah kawasan pertanian," ujarnya.

Selain itu, katanya, peninjauan kembali perda itu terkait dengan peruntukannya. Karena sejumlah potensi pembangkit listrik berupa PLTMG dan PLTMH tidak masuk dalam perda tersebut, termasuk lokasi untuk tenaga kelistrikan bertekanan tinggi.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017