Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Jodi mengatakan sebanyak 11 tempat usaha panti pijat di daerahnya masih berada dalam pengawasan khusus sejak beberapa tahun terakhir.
"Sebanyak 11 panti pijat yang terdata, dan panti pijat itu dalam pengawasan khusus," kata Kadis Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Kamis.
Dia mengatakan, belasan tempat usaha panti pijat di daerah ini memiliki izin, dan dalam melakukan aktivitasnya ada peraturan daerah yang membackup.
Kegiatan usaha panti pijat itu sepanjang dia tahu usahanya selain memiliki izin dan membayar pajak ke daerah ini, dan instansinya memantau terus aktivitasnya.
Terkait jumlah pekerja panti pijat, kata dia, tidak pasti kadang sebanyak 22 orang dan kadang 23 orang karena ada pekerja yang tidak menetap.
Kalau masalah lain terkait dengan pekerja di panti pijat, kata dia, kemungkinan mereka ada keterampilan dalam melakukan usahanya.
Untuk kegiatan penertiban yang dilakukan instansinya selama ini, kata dia, sepanjang itu tidak ada laporan ke dinas tentang panti pijat yang melanggar izin, kalau ada pelanggaran usaha itu yang ditindak tegas.
Kemudian, terkait masalah penertiban, pihaknya punya tim penertiban yang bertugas mengumpul dan mendapat informasi mengumpul lalu disimpulkan dan didiskusikan dengan tim.
Lalu, tim yang terdiri atas dinas ini, polisi dan TNI baru melakukan penertiban, dan itu prosesnya, tetapi personil tetap secara rutin tugas pokok tetap melakukan patroli.
Dia menerangkan, azas patroli rutin yang dilakukan oleh personil guna mencegah dini dan mendeteksi dini pelanggaran izin.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025