Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berkolaborasi dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Mukomuko meningkatkan kesadaran pelaku usaha panti pijat di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko membayar pajak hiburan.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti melalui Kabid Pendapatan I N. Syahyadi di Mukomuko, Rabu, mengatakan, instansinya bersama Satpol PP sebelumnya mendatangi tempat usaha panti pijat untuk memberikan sosialisasi terkait Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Hari ini ada satu pemilik usaha panti pijat yang membayar pajak hiburan, kemungkinan hari Kamis (12/11) ada lagi pemilik usaha panti pijat yang membayar pajak," katanya.
Dia menyebutkan, sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang aktif di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, tetapi baru lima di antaranya yang dilaporkan telah membayar pajak hiburan kepada pemerintah daerah.
Kemudian, instansinya melibatkan personel Satpol PP untuk memberikan sosialisasi terkait Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pelaku usaha panti pijat yang belum membayar pajak.
Namun, dari enam panti pijat yang diberikan sosialisasi, satu panti pijat tidak aktif dan satu panti pijat ternyata telah mentransferkan pajaknya ke kas daerah tetapi belum memberikan dokumen setorannya.
Kemudian, dua pelaku usaha panti pijat menyetorkan pajak hiburan dalam dua hari ini, lalu menunggu dua tempat usaha panti pijat lagi.
Terkait dengan besaran pajak hiburan yang harus disetorkan oleh setiap pelaku usaha panti pijat di daerah ini, katanya, sebesar 10 persen dari omset yang didapat oleh tempat usaha panti pijat.
Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Panti Pijat dan Pijat Refleksi sebesar Rp2.250.000 dari target yang ditetapkan sebesar Rp6.000.000. (Adv)
