Medan (Antara) - Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafruddin Kalo, SH berpendapat, para koruptor kelas kakap yang telah terbukti merugikan keuangan negara, dan sudah sepatutnya dijatuhi dengan hukuman mati.

"Sebab, selama ini perbuatan koruptor tersebut, telah menghancurkan perekonomian negara dan juga menghambat pembangunan nasional yang telah diprogramkan oleh pemerintah," kata Syafruddin di Medan, Senin.

Pemberian sanksi berupa hukuman mati terhadap koruptor tersebut, menurut dia, merupakan tindakan tepat yang dilakukan hakim yang menyidangkan perkara kasus korupsi merugikan keuangan negara.

"Selama ini, hukuman terhadap koruptor itu, hanya dikenakan empat hingga delapan tahun penjara, belum juga bisa memberikan efek jera. Hal tersebut tidak mungkin terus dibiarkan, tentu harus ada solusinya," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, pemberlakuan hukuman mati terhadap koruptor tersebut juga telah diatur dalam ketentuan hukum di Tanah Air.

Namun, hal tersebut tergantung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga mau melaksanakan tuntutan hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap.

"Begitu juga majelis hakim, harus siap menghukum mati pelaku koruptor yang telah mencoleng keuangan negara tersebut," ucap dia.

Syafruddin mengaku setuju penerapan hukuman mati terhadap para koruptor itu, karena mereka adalah penjahat yang menghancurkan perekonomian negara.

Selain itu, ulah para koruptor tersebut telah membuat rakyat menjadi miskin dan utang negara kepada pihak asing semakin menumpuk sehingga perlu menjadi dasar pertimbangan penegak hukum.

Kasus korupsi tersebut, bisa saja semakin berkurang jika penegak hukum bersikap tegas terhadap para koruptor yang membuat hidup rakyat semakin merana.

"Jadikan hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap itu, sebagai alternatif untuk mengatasi korupsi yang semakin parah dan 'menggurita' di Indonesia. Hukuman mati terhadap koruptor tidak melanggar konstitusi," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017