Bengkulu (Antara) - Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak (Pupa) Bengkulu mencatat dalam tempo enam bulan atau semester pertama 2017 telah terjadi 121 kasus pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu.

"Dalam tempo enam bulan ada 121 kasus pemerkosaan di mana pemerkosaan terhadap anak mencapai 46 kasus dan dewasa 75 kasus," kata Direktur Yayasan Pupa Bengkulu, Susi Handayani di Bengkulu, Senin.

Susi mengatakan kasus terbaru adalah pemerkosaan terhadap seorang remaja usia 17 tahun di Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kasus yang menghebohkan warga itu terjadi pada 18 Agustus 2017 di mana pelaku diketahui merupakan tetangga korban.

"Lebih tragis lagi karena dua hari pasca pemerkosaan itu, ibu korban ditemukan meninggal gantung diri, diduga akibat depresi atas musibah yang menimpa anaknya," kata Susi.

Kasus pemerkosaan itu, menurut dia, sedang ditangani pihak terkait di Bengkulu Selatan.

Berkaca pada data dan kondisi tersebut, saat ini Bengkulu secara khusus dan Indonesia secara umum mengalami darurat kekerasan seksual.

Karena itu Yayasan Pupa mendesak legislatif segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Peraturan perundang-undangan akan memberikan kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Susi menambahkan, kasus kekerasan seksual terus meningkat tiap tahunnya dan polanya semakin beragam. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi terobosan dalam pencegahan kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan keluarganya, serta penindakan tegas para pelaku kekerasan seksual.

"RUU ini harus segera disahkan karena kalau tahun ini tidak disahkan bisa hilang dan belum akan masuk Prolegnas," katanya.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017