Rejang Lebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini belum menerima surat permintaan penggantian antarwaktu dua anggota dewan setempat.

"Saat ini kami masih menunggu surat dari ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang berisikan permintaan untuk melakukan PAW. Kalau surat itu sudah ada, sesuai dengan aturannya maka akan segera di proses," kata anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Fahamsyah di Rejang Lebong, Senin.

Sejauh ini pihaknya baru menerima surat tembusan dari DPP Partai Gerindra dan Partai Nasdem. KPU Rejang Lebong tidak bisa menindaklanjutinya karena KPU hanya patuh manakala sudah ada surat resmi dari ketua DPRD yang ditujukan kepada mereka.

Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong, M Ali saat ditemui mengatakan, pihaknya pada 31 Juli 2017 lalu sudah menerima surat dari DPP Nasdem dan DPP Gerindra yang berisikan tentang permintaan PAW kedua anggota DPRD Rejang Lebong.

"Surat itu ditujukan kepada unsur pimpinan DPRD Rejang Lebong, dimana setelah surat itu masuk diberikan waktu selama tujuh kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjutinya. Suratnya sudah saya sampaikan kepada keduanya dan saat ini keduanya secara pribadi sedang mengajukan banding," ujarnya.

Banding ini diajukan oleh Edi Iskandar dari Partai Nasdem dan satu lagi oleh Abu Bakar dari Partai Gerindra. Keduanya mengajukan banding ke mahkamah partai secara pribadi ke DPP Partai Nasdem di Jakarta dan DPP Partai Gerindra di Jakarta.

Adanya sanggahan atau upaya perlawanan dari Edi Iskandar dan Abu Bakar tersebut, kata dia, sudah mereka laporkan dalam bentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Partai Gerindra mulai dari pengurus kabupaten sampai pusat. Han hal yang sama juga dilakukan kepada Partai Nasdem.

Sebelumnya dua anggota DPRD Rejang Lebong Edi Iskandar dari Partai Nasdem dan Abu Bakar dari Partai Gerindra tersandung masalah hukum dalam kasus tindak pidana korupsi sehingga keduanya diganjar hukuman penjara oleh pengadilan Tipikor Bengkulu. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017