Mukomuko (Antarabengkulu.com) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang kontraktor proyek pemerintah menggunakan pasir dari tempat usaha tambang Galian C pasir ilegal atau tidak berizin.

"Kita tidak rekomendasikan perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah menggunakan pasir dari usaha tambang Galian C pasir tidak berizin," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu karena masih ada sejumlah tambang galian C pasir di Desa Lubuk Sanai yang diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi mineral.

Ia mengatakan, semua perusahaan konstruksi yang mengikuti peserta lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib melampirkan surat dukungan dari usaha tambang Galian C pasir berizin.

Kendati demikian, katanya, instansi tidak mengetahui setelah perusahaan konstruksi tersebut menjadi pemenang lelang proyek pemerintah menggunakan material pasir dari tambang ilegal.

Menurutnya, seharusnya pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup setempat yang mengawasi aktivitas semua usaha tambang Galian C pasir yang legal dan ilegal di daerah itu.

"Kalau tidak ada ESDM di daerah itu, ada Dinas Lingkungan Hidup yang mengawasinya," ujarnya.

pemilik usaha tambang Galian C Pasir Heri mengatakan ada delapan usaha usaha tambang Galian C pasir di Desa Lubuk Sanai, sebanyak empat usaha di antaranya diduga beroperasi tanpa izin.

Ia menyatakan, pihak ESDM dari Bengkulu sudah pernah melakukan survey lokasi, tetapi setelah itu tidak ada tindaklanjut ke proses perizinan selanjutnya, yakni peningkatkan izin usaha pertambangan eksplorasi ke izin usaha pertambangan operasi produksi mineral.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017