Bengkulu (Antara) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu mengambil sampel air laut di Pantai Muara Sungai Ketahun untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum atas pembuangan 500 ton batu bara.

"Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama personel Polda mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Agus Priambudi di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan pengambilan sampel itu bagian dari upaya kepolisian mengusut dugaan pelanggaran hukum atas pembuangan batu bara di perairan itu yang dilakukan PT Injatama.

Sebelumnya kata Agus, pihaknya sudah menyurati Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK untuk menurunkan tenaga ahli yang dapat menginvestigasi dan mengamati dampak penumpahan batu bara itu terhadap ekosistem laut.

Penumpahan batu bara milik PT Injatama ke laut sekitar Pantai Muara Sungai Ketahun dilakukan oleh operator kapal tongkang pada 26 Juli 2017. Alasan penumpahan batu bara sebanyak ratusan ton itu adalah untuk menyelamatkan kapal yang kandas.

Pembuangan batu bara itu mendapat reaksi dari para aktivis lingkungan setempat.

Sejumlah aktivis lingkungan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan Hidup Bengkulu pun melaporkan tindakan itu ke Polda Bengkulu.

Koordinator koalisi, Ali Akbar mengatakan selain melapor ke Polda, pihaknya juga menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan untuk menindak pembuangan batu bara itu.

"Kami juga menyurati Kementerian Perhubungan untuk membekukan sementara izin pengapalan batu bara dan mengevaluasi prosedur perusahaan itu," kata Ali.

Menurut Ali, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga Desa Pasar Ketahun, pembuangan batu bara ke laut sudah berulangkali dilakukan oleh operator kapal dengan alasan menghindari kapal kandas.

Bila tindakan tersebut dibiarkan dan terus berulang kata dia, maka pemerintah juga turut melegalkan tindakan kejahatan lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017