Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tidak mengizinkan semua bentuk kegiatan dalam kawasan cagar alam (CA) di daerah itu, termasuk kegiatan penanaman pohon bakau atau mangrove.

"Kami tidak izinkan kegiatan penanaman di lokasi tersebut karena masuk dalam kawasan CA," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton di Mukomuko, Senin.

Pos TNI Angkatan Laut di daerah itu bekerja sama dengan berbagai pihak berencana menanam sebanyak 3.000 pohon bakau atau mangrove di sepanjang pinggir pantai yang kritis akibat tergerus pantai di daerah ini.

Menurutnya, tujuannya baik untuk penghijauan sepanjang pinggir pantai yang kritis akibat abrasi tetapi masalahnya lokasi penanamannya berada dalam kawasan CA.

"Jangankan menanam pohon, masuk saja tidak boleh dalam kawasan CA," ujarnya.

Komandan Pos TNI Angkatan Laut Mukomuko Peltu (B) Sapto Agus P sebelumnya mengatakan institusinya sedang mengurus izin melakukan aktivitas penanaman hutan bakau di CS kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

Menurutnya, kendala instansinya menanam hutan bakau dalam CA di daerah itu.

Ia berencana, pada tahap pertama ini akan menanam sekitar 3.000 bibit pohon bakau di pinggir pantai yang kritis di daerah itu.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017