Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sudah mengajukan "verzet" atau perlawanan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu terkait perkara mantan bupati setempat ke Pengadilan Tinggi.

"Kami mengajukan perlawanan atas putusan Pengadilan Tipikir tersebut ke Pengadilan Tinggi. Selanjutnya menunggu tanggapan dari Pengadilan Tinggi," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Oktalian Dermawan di Mukomuko, Selasa.

Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya mengajukan sidang "in absentia" atau sidang tanpa kehadiran mantan bupati terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012 di sekretariat pemerintah setempat kepada Pengadilan Tipikor.

Namun, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menolak usulan sidang "in absentia" karena bertentangan dengan hak azasi, selain itu jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Ia mengatakan, saat ini institusinya hanya bisa menunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi. Selain itu instansinya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor apabila sudah ada terdakwanya.

Selain itu, dia berharap, warga setempat melaporkan keberadaan terdakwa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya sudah menyelesaikan persidangan dua terdakwa lain yang terjerat dalam kasus korupsi BKK ini, yakni BH mantan sekretaris daerah dan RN kepala bagian keuangan pemerintah setempat.

Dia menyebutkan anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar, sedangkan kerugian negara mencapai Rp400 juta. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017