Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sedang membuat peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang kewajiban membaca Al Quran bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di daerah itu.

"Kami akan tindaklanjuti Perda 3/2016 tentang kewajiban membaca Alquran bagi siswa sekolah di daerah ini menggunakan perbup," kata Kabag Kesra Pemkab Mukomuko, Ansari di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang kewajiban membaca Alquran bagi siswa kepada seluruh kepala sekolah dasar hingga menengah pertama.

Bagian Administasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko guna melaksanakan visi bupati dan wakilnya untuk menjadikan masyarakat di daerah ini religius.

Ia berharap, perbup tersebut dapat menjadi dasar bagi kepala sekolah dalam menerapkan peraturan tersebut kepada seluruh siswanya.

"Kita menerapkan peraturan tersebut ke sekolah agar seluruh siswanya bisa membawa Alquran," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk selanjutnya anak-anak yang baru masuk sekolah dasar harus mengenal hurup Iqra satu hingga tiga. Bagi siswa yang tidak bisa membaca Alquran akan mendapat catatan khusus.

Pihak sekolah memberikan kesempatan kepada orang tuanya mengajarkan anak-anaknya membaca Alquran. Atau pihak sekolah yang membimbing siswa tersebut bisa membaca Alquran.***4*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017