Bengkulu (Antara) - Masyarakat adat di Pulau Enggano, pulau terluar Provinsi Bengkulu memerlukan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Suku Enggano untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di pulau itu.

"Salah satu program prioritas adalah mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui peraturan daerah," kata Ketua Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Enggano Herwin Kauno, di Bengkulu, Jumat.

Herwin yang baru terpilih sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Enggano menggantikan Raffli Kaitora mengatakan bahwa pengakuan wilayah adat penting untuk menjamin akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam di pulau itu.

Pengurus AMAN Enggano bersama Pengurus Wilayah AMAN Provinsi Bengkulu, kata dia, sudah melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat masyarakat Suku Enggano di pulau itu.

Pulau Enggano seluas 32 ribu hektare yang berada di tengah Samudra Hindia, masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pulau ini dihuni lima suku asli, yakni Suku Kaitora, Kaharubi, Kauno, Kahuau, dan Kaharuba.

"Perda ini menjadi dasar untuk pengakuan dan perlindungan wilayah adat oleh pemerintah pusat," ujarnya pula.

Selain mendorong percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, program lain yang menjadi rekomendasi dalam musyawarah daerah AMAN Enggano adalah mendorong inisiatif kemandirian pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat adat.

Program lainnya, mendokumentasikan pengetahuan, kesenian tradisional, serta kekayaan intelektual masyarakat adat Enggano dan mengadakan berbagai kegiatan promosi budaya.

Herwin menambahkan, pengakuan, perlindungan dan pemeliharaan situs-situs budaya masyarakat adat Enggano juga tidak kalah penting.

"Kami juga akan mengembangkan organisasi sayap AMAN yaitu Barisan Pemuda dan Perempuan Adat Enggano," katanya.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017