Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum mendapatkan izin dari pihak yang memiliki tanah untuk lokasi pembangunan berbagai fasilitas umum di objek wisata Danau Nibung.

"Pembangunannya menunggu petunjuk kepala dinas. Saat ini kami ingin kepastian hukum atas lokasi pembangunan sarana pariwisata tersebut," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko, Yulia Reni, di Mukomuko, Jumat.

Pemkab tahun ini membangun berbagai fasilitas penunjang objek wisata Danau Nibung yang meliputi pos jaga, gapura, portal pintu masuk, serta tempat mandi, cuci dan kakus (MCK).

Anggaran untuk pembangunan empat prasarana pariwisata di Danau Nibung sebesar Rp250 juta yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun ini.

Ia menyatakan, instansinya sudah berkonsultasi dengan Dinas Kehutanan provinsi terkait status lokasi dalam Danau Nibung di daerah itu. Pemerintah daerah setempat disarankan membuat peraturan bupati terkait penetapan kawasan Danau Nibung.

Pemerintah Daerah setempat, katanya, hanya mempunya perbup terkait batas kawasan lindung sejauh 100 meter dari pinggir Danau Nibung. Perbup tersebut tidak menyebutkan status Danau Nibung tersebut.

"Kami membangun sarana pariwisata di lokasi yang berada di luar batas kawasan lindung. Kami tidak tahu siapa yang punya lahan tersebut," ujarnya.

Untuk itu, ia menyarankan, instansi terkait memanggil seluruh warga yang memiliki lahan di Danau Nibung. Instansinya siap membangun sarana pariwisata di lahan yang sudah dihibahkan.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017