Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat segera mengecek empat usaha tambang Galian C pasir yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi mineral di Desa Lubuk Sanai.

"Kami mengecek tambang Galian C pasir di Desa Lubuk Sanai setelah kepala dinas kembali dari Bengkulu," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi di Mukomuko, Senin.

Dinas Lingkungan Hidup setempat menerima informasi terkait empat dari delapan usaha tambang pasir di Desa Lubuk Sanai yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa izin pertambangan operasi produksi mineral di Desa Lubuk Sanai dari Energi dan Sumber Daya Mineral Bengkulu.

Ia menyatakan, instansinya melakukan pengecekan tambang Galian C pasir itu untuk memastikan lokasinya, serta pengaruhnya terhadap lingkungan.

Menurut dia, hasil pengecekan ini bisa menjadi bahan bagi instansi itu untuk memberikan rekomendasi izin lingkungan terhadap pemilik usaha tambang Galian C tersebut.

"Kalau memang benar informasi itu, maka aktivitas usaha tersebut secara otomatis bisa merusak lingkungan," ujarnya.

Sebelumnya, instansi telah mengecek dua usaha tambang galian C pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Air Rami.

Seorang pengelola usaha tambang galian C pasir di Desa Lubuk Sanai Heri mempertanyakan legalitas usaha tambang galian C pasir di wilayah tersebut yang beroperasi tanpa izin pertambangan operasi produksi mineral.

"Hanya empat usaha tambang Galian C di wilayah ini yang sudah ada izin pertambangan operasi produksi mineral dari ESDM," ujarnya. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017