Mukomuko (Antara) - Sejumlah desa di dua kecamatan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat.

Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko di Mukomuko, Selasa, naskah perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh perwakilan masing-masing kecamatan yakni Camat Kota Mukomuko dan Camat Pondok Suguh di ruang pertamuan Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto berharap institusinya dapat lebih bersinergi dengan desa dalam pelaksanaan dana desa di daerah itu.

Sebagai pendamping, ia menyatakan, institusinya siap menjamin kegiatan yang dilaksanakan di desa sesuai dengan prosedur dan pelaksanaan sesuai dengan aturan.

Selain itu, ia menyatakan, pihaknya akan mendampingi desa dalam menghadapi pihak-pihak yang Menghalangi terlaksananya kegiatan yang menggunakan dana desa.

"Semua ini bisa terlaksana kalau ada komunikasi yang intensif. Buka komunikasi dan koordinasi," ujarnya pula.

Ia berharap, penggunaan dana desa tahun ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan sehingga dengan anggaran yang lebih besar desa lebih profesional dalam menjalankannya.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017