Mukomuko (Antarabengkulu.com) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupeten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sejak Maret 2017 sampai sekarang gudang tempat usaha penyimpanan semen di Kelurahan Koto Jaya beroperasi tanpa izin lingkungan dari pemerintah setempat.

"Sampai sekarang usaha penyimpanan semen itu beroperasi tanpa izin lingkungan," kata Kabid Penataan, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Selasa.

Ia menyatakan, instansinya sudah dua kali memberikan teguran lisan kepada pemilik tempat usaha penyimpanan semen tersebut, namun teguran itu tidak ditanggapi.

Instansinya memberikan teguran lisan maupun tertulis agar pemilik tempat usaha penyimpanan semen itu mengurus izin lingkungan.

Ia menyatakan, saat ini instansinya terus mengawasi aktivitas tempat usaha penyimpanan semen yang beroperasi tanpa izin lingkungan dari pemerintah setempat.

"Kami akan mengawasi aktivitasnya agar tidak berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya," ujarnya.

Ia menyatakan, aktivitas tempat usaha gudang penyimpangan semen di Kelurahan Koto Jaya itu beroperasi tanpa izin lingkungan berpotensi mencemari lingkungan di wilayah setempat.

Ia menyebutkan, gudang semen tersebut berukuran 500 meter per segi. Gudang semen tersebut wajib mengantongi izin lingkungan sesuai dengan keputusan bupati (Kepbup) setempat.

Ia menyatakan, pemilik gudang semen tersebut wajib membuat dokumen lingkungan atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017