Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan seorang pelaku pembelian bahan bakar minyak menggunakan jerigen di salah satu SPBU yang ada di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Bayu Heri di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penangkapan pelaku pembelian BBM dengan menggunakan jerigen tersebut dilakukan petugas karena sudah banyak dikeluhkan masyarakat.

"Salah seorang pembeli BBM dengan menggunakan jerigen tersebut saat sedang mengisi BBM di SPBU Simpang Nangka. Selama ini SPBU tersebut banyak dikeluhkan masyarakat melalui media sosial yang mengatakan SPBU Simpang Nangka lebih mengutamakan pembeli dengan jerigen," katanya.

Untuk itu pihaknya berdasarkan instruksi Kapolres Rejang Lebong pada hari itu langsung melakukan pengintaian sejak SPBU belum buka. Saat itu petugas menyaksikan langsung banyak oknum pedagang BBM eceran yang melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen.

"Kemudian petugas langsung mengamankan pembeli dan langsung memasang garis polisi di SPBU Simpang Nangka. SPBU ini sehari sebelum dilakukan penangkapan, sudah diperingatkan agar tidak melayani pembelian dengan jerigen, namun imbauan tersebut kita indahkan sehingga langsung kita lakukan tindakan tegas," ujar Chusnul Qomar.

Warga yang membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan jerigen itu ialah Su (42) warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang dengan barang bukti 16 jerigen yang per jerigennya berisi 35 liter, yang sudah terisi sebanyak tiga jerigen.

Selain itu petugas juga mengamankan kendaraan merek Suzuki Carry Futura pelat BD 9822 KC, yang dipakai untuk membeli BBM.

"Yang diamankan hanya satu orang, karena yang melakukan pengisian baru satu orang itu. Sedangkan yang lainnya masih mengantre dan tidak bisa diamankan karena belum mengisi BBM," kata dia.

Pascapenangkapan pembeli dengan menggunakan jerigen itu sendiri, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti. Sementara itu pemilik dan pengelola SPBU dalam waktu dekat akan segera mereka panggil guna dimintai keterangan.

Larangan pembelian BBM dengan menggunakan jerigen ini, kata dia, karena pembeliannya harus mendapat izin dari pihak-pihak terkait dan harus berjarak 10 KM dari SPBU.

Warga yang membeli BBM dengan jerigen yang kemudian untuk dijual kembali ini dijerat dengan UU Nomor 22/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017