Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pelaksanaan pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah di Bengkulu, Sabtu, menyebutkan parpol yang berniat mendaftar diminta untuk hadir dan serius memahami materi yang akan disampaikan.

"Jadi nanti tidak ada lagi keluhan, kami tidak paham atau belum mengerti, padahal tidak serius dalam sosialisasi, jangan mengambinghitamkan itu nantinya," kata dia.

KPU Kota Bengkulu juga sudah mengirimkan undangan terbuka bagi parpol yang ada di daerah itu, undangan tersebut meminta agar dua orang perwakilan yakni ketua dan sekretaris parpol agar menghadiri sosialisasi tersebut.

"Kegiatan akan digelar pada Senin 2 Oktober 2017, yang kita harapkan datang ketua dan sekretaris karena mereka lah yang akan mengurus pendaftaran ini nantinya," kata dia lagi.

Tidak hanya partai politik peserta pemilu 2014 saja yang diundang, tetapi menurut dia seluruh parpol yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Jadwal pendaftaran sendiri lanjut Darlinsyah akan dibuka dari 3 sampai 16 Oktober 2017. Pada tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual sampai dengan penetapan, parpol diminta agar mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2017.

"Salah satunya yang terpenting yakni, parpol harus menyampaikan surat mandat untuk dua orang pengurus partai yang diberi mandat sebagai petugas penghubung dengan KPU Kota Bengkulu," ujarnya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017