Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyebutkan bahwa pada pelaksanaan Pilkada Kota Bengkulu suara tertinggi diraih oleh pasangan calon nomor urut lima yaitu Deddy Wahyudi--Ronny Pebriyanto L. Tobing yang mencapai 68.979 suara.
"Hari ini, Rabu (4/12) kita mulai pleno dan mengikuti proses sesuai aturan, hasil rekapitulasi pleno ini kita masukkan ke dalam berita acara yang kemudian diberikan kepada masing-masing tim paslon dan dikirim ke KPU Provinsi Bengkulu," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Bengkulu, Rabu.
Ia menerangkan bahwa setelah dilakukan penghitungan ulang dari rekapitulasi tingkat kecamatan, perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon) tidak memiliki perubahan signifikan.
Kemudian, selama proses pelaksanaan pleno baik ditingkat kecamatan hingga tingkat kota berlangsung baik dan tidak ditemukan kekisruhan atau sengketa, namun beberapa masukan tetap diterima dan sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
"Kalau sanggahan tidak ada, prinsipnya berproses. Kalau dinamika atau masukkan itu biasa dan sudah langsung dijelaskan," terang dia.
Meskipun demikian, dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Bengkulu pada 27 November berjalan dengan aman dan kondusif, sebab tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU).
Berikut hasil rekapitulasi yang dari total sembilan kecamatan yang ada di Kota Bengkulu yaitu untuk pasangan calon nomor urut satu Dani Hamdani dan Sukatno dengan 34.414 suara.
Selanjutnya, pasangan calon nomor urut dua Ariyono Gumay dan Hariallyanto Nurcahyo Ardhi memperoleh 31.181 suara, pasangan calon nomor urut tiga yaitu Dedy Ermansyah--Nuragiyanti Dewi Permata Sari memperoleh mencapai 50.377 suara.
Untuk pasangan calon nomor urut empat yaitu Benny Suharto--Farizal dengan 7.912 suara dan paslon nomor urut lima Dedy Wahyudi--Ronny Pebriyanto L. Tobing yang mencapai 68.979 suara.
Sementara itu, lanjut Rayendra, terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Kota Bengkulu masih menunggu konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada pasangan calon yang melakukan gugatan atau tidak.