Rejang Lebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan berkas pendaftaran Partai Perindo daerah itu dikembalikan karena tidak lengkap.

Menurut Komisioner KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Selasa, berkas pendaftaran Partai Perindo Kabupaten Rejang Lebong yang dimasukan ke KPU setempat pada Senin (9/10) dikembalikan karena fotokopi KTP dan KTA yang diserahkan jumlahnya kurang dari yang dilaporkan.

"Dalam berkas pendaftarannya mereka menyertakan sebanyak 1.614 lembar fotokopi KTP dan KTA, namun saat dicek kurang 21 lembar. Selain itu data KTP dan KTA ini juga banyak yang tidak sesuai dengan nomor urut, hanya di bagian depan dan belakang saja yang tepat, sedangkan di bagian tengahnya banyak yang bolong-bolong," katanya.

Berkas pendaftaran dari Partai Perindo daerah itu, pada hari itu juga dikembalikan kepada pengurus Parpol yang bersangkutan guna diperbaiki, mengingat masa pendaftaran masih akan berlangsung hingga 16 Oktober mendatang.

Untuk memudahkan pendaftaran dan proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019, kata Restu Wibowo, parpol yang baru ini diberikan batasan minimal menyerahkan bukti keanggotaan partai sebanyak 275 lembar KTA dan juga dilengkapi dengan fotokopinya.

"Minimal 275 KTA, nantinya akan diambil 10 persen atau 27 orang untuk diverifikasi faktual. Jadi kalau saran saya lebih baik sesuai dengan syarat minimal saja, ketimbang banyak tapi datanya valid selain itu datanya harus sesuai dengan sistem informasi partai politik atau Sipol," ujarnya.

Sementara itu, hingga sepekan pendaftaran Parpol di wilayah itu, belum ada partai lainnya yang mendatangi kantor KPU setempat selain dari Partai Perindo walaupun berkasnya dikembalikan lagi karena tidak lengkap.

Sebelumnya, pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 dilakukan secara serentak di Tanah Air, selama 14 hari terhitung 3-16 Oktober mendatang. Pendaftaran ini diatur oleh PKPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Jadwal dan Penyelenggara Pemilu 2019.

PKPU Nomor 7/2017 ini juga mengatur bahwa partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 lalu dinyatakan telah lolos verifikasi KPU sehingga tidak diverifikasi ulang, meski begitu parpol lama ini tetap harus mendaftar ulang untuk ikut Pemilu 2019. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017