Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan penetapan calon bupati dan wakil bupati daerah setempat yang terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024 saat ini masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong terpilih ini masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan buku registrasi perkara konstitusi," kata Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan, surat dari MK tersebut isinya terkait dengan rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara Pilkada Kabupaten Rejang Lebong pada 27 November 2024 lalu apakah ada sengketa atau sanggahan tidak.
"Jika tidak ada sanggahan atau tidak ada sengketa, maka dalam waktu 3x24 jam setelah kami terima surat dari MK akan dilakukan penetapan calon terpilih. Kalau sekarang kita belum tahu karena MK belum menyampaikan surat ke KPU RI," terangnya.
Sementara itu untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak tahun 2024, tambah dia, berdasarkan bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Sedangkan ayat berikutnya berbunyi tentang pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.
Sebelumnya pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Kabupaten Rejang Lebong di Rejang Lebong, Selasa (3/12), diketahui pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong nomor urut 1 atas nama M Fikri - Hendri memperoleh suara terbanyak pertama yakni 63.691 suara.
Kemudian suara terbanyak kedua diperoleh paslon bupati petahana dengan nomor urut 3 Syamsul-Juhendra yang memperoleh 52.806 suara, dan suara terbanyak ketiga diperoleh paslon nomor urut 2 Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah sebanyak 28.035 suara.