Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan hingga kini PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) perusahaan yang memiliki lahan hak guna usaha (HGU) tanaman kakao belum memiliki izin mengganti komoditi menjadi tanaman kelapa sawit.

"Hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha perkebunan(IUP) untuk mengganti kakao menjadi tanaman sawit. Saat ini perusahaan baru mengurus IUP kelapa sawit," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Sabtu.

PT BBS saat ini memiliki lahan hak guna usaha tanaman kakao seluas 1.889 hektare di daerah itu. Namun sekarang ini lahan tersebut diduga sudah ditanami tanaman kelapa sawit oleh perusahaan.

Ia mengatakan, saat ini pihak perusahaan sedang mengurus izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit. Perusahaan sudah menyampaikan permohonan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan dan Tenaga Kerja setempat.

Namun, katanya, permohonan IUP kelapa sawit dari PT BBS tersebut ditolak karena perusahaan tidak melengkapi beberapa persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, sejumlah persyaratan yang belum lengkap, yakni surat izin tempat usaha, rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi setempat dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati.

Kemudian, izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain.

Lalu jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format seperti dan rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan, termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017