Rejang Lebong (Antara) - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan pemasangan videotron di daerah ini akan menjadi salah satu sektor penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BPKD Rejang Lebong Safuan, di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan saat ini sudah ada satu unit videotron yang dibangun oleh pemkab setempat di kawasan bundaran Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.
"Videotron ini merupakan salah satu potensi yang bisa menyumbang PAD bagi daerah melalui jasa penyewaan pemasangan iklan baik dari iklan swasta dan iklan pemerintahan," katanya pula.
Pembangunan videotron itu, kata dia, dilaksanakan oleh Diskominfo Rejang Lebong, sehingga pengelolaan dan penarikan retribusinya akan dilakukan oleh pihak terkait sedangkan pihaknya akan menerima setoran pajaknya.
Videotron yang dibangun di daerah itu merupakan salah satu media promosi usaha dan kegiatan baik pemerintah maupun swasta.
Namun pihaknya tidak akan mengizinkan untuk pemasangan iklan rokok, karena daerah itu sudah memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Pemkab Rejang Lebong pada tahun depan, kata dia, akan membangun satu unit lagi videotron yang rencananya akan dipasang di kawasan Pasar Bang Mego pada tempat yang dianggap cukup strategis.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rejang Lebong Mudjiarto secara terpisah mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari teknis penarikan PAD videotron dan besaran sewa yang akan dikenakan kepada pihak yang akan menggunakannya.
Sebelumnya, Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak BPKD Rejang Lebong mencatat hingga akhir September, realisasi penerimaan retribusi reklame daerah itu mencapai Rp140 juta atau 93 persen dari target sebesar Rp150 juta.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
Kepala BPKD Rejang Lebong Safuan, di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan saat ini sudah ada satu unit videotron yang dibangun oleh pemkab setempat di kawasan bundaran Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.
"Videotron ini merupakan salah satu potensi yang bisa menyumbang PAD bagi daerah melalui jasa penyewaan pemasangan iklan baik dari iklan swasta dan iklan pemerintahan," katanya pula.
Pembangunan videotron itu, kata dia, dilaksanakan oleh Diskominfo Rejang Lebong, sehingga pengelolaan dan penarikan retribusinya akan dilakukan oleh pihak terkait sedangkan pihaknya akan menerima setoran pajaknya.
Videotron yang dibangun di daerah itu merupakan salah satu media promosi usaha dan kegiatan baik pemerintah maupun swasta.
Namun pihaknya tidak akan mengizinkan untuk pemasangan iklan rokok, karena daerah itu sudah memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Pemkab Rejang Lebong pada tahun depan, kata dia, akan membangun satu unit lagi videotron yang rencananya akan dipasang di kawasan Pasar Bang Mego pada tempat yang dianggap cukup strategis.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rejang Lebong Mudjiarto secara terpisah mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari teknis penarikan PAD videotron dan besaran sewa yang akan dikenakan kepada pihak yang akan menggunakannya.
Sebelumnya, Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak BPKD Rejang Lebong mencatat hingga akhir September, realisasi penerimaan retribusi reklame daerah itu mencapai Rp140 juta atau 93 persen dari target sebesar Rp150 juta.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017