Mukomuko (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mencatat jumlah pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap II tahun 2024 terdaftar 930 orang.
"Ada 930 pelamar PPPK tahap II tersebut terdiri atas 491 pelamar PPPK formasi teknis, 335 pelamar formasi tenaga kesehatan, dan 104 pelamar formasi guru," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat.
Dari 930 orang pelamar PPPK tahap II tahun ini, 550 pelamar di antaranya yang sudah submit dan baru satu orang pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ia menambahkan, bahwa pendaftaran PPPK tahap II di daerah ini dibuka selama 15 hari yang di mulai sejak tanggal 17 hingga 31 Desember 2024.
Pemerintah daerah setempat, katanya, membuka pendaftaran penerimaan PPPK tahap II tahun 2024 ini untuk sebanyak 850 formasi.
Terkait dengan tahapan seleksi PPPK tahap II, katanya, seleksi administrasi mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025, pengumuman seleksi administrasi tanggal 4-18 Februari 2025.
Dia menjelaskan, secara aturan PPPK tahap II adalah tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah daerah minimal dua tahun terhitung sejak tahun 2023-2024 atau dua tahun berturut-turut.
Kemudian, syaratnya, asalkan dia bisa memenuhi persyaratan aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut mereka bisa daftar.
Sedangkan surat keputusan (SK) pelamar, kata dia, instansinya tidak mempersyaratkan, yang jelas dalam persyaratan ada surat aktif bekerja yang dikeluarkan oleh kepala organisasi perangkat daerah.
Ia menyebutkan, ada sekitar 1.500 tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela di lingkungan pemerintah daerah. Mereka ini berpeluang melamar seleksi PPPK tahap II tahun ini.
Kalau untuk jumlah formasi sama dengan formasi penerimaan PPPK tahap I, yakni sebanyak 850 formasi.
"Jadi tetap formasi PPPK dibuka tahap satu termasuk tahap dua, dan pelamar PPPK yang lulus seleksi memungkinkan menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.
Niko menjelaskan, mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu kalau ada anggaran yang cukup untuk gaji dan mengganti jabatan PPPK yang meninggal dunia dan sebagainya.
Untuk itu, kata dia, PPPK non-ASN mengikuti formasi tahun 2024 yang belum ada formasi bisa dipertimbangkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.