Jakarta (Antara) - Kasus yang melibatkan First Travel dinilai merupakan kesempatan yang baik bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan tindak kejahatan oleh sejumlah biro perjalanan di berbagai daerah.

Anggota Fraksi PKB DPR RI Maman Imanulhaq dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, meminta semua pihak menjadikan kasus First Travel sebagai pintu masuk untuk membongkar berbagai kejahatan.

Untuk itu, Maman juga meminta para calon anggota jemaah untuk bekerja sama memberikan seluurh data dan fakta. Kasus tersebut juga diharapkan harus benar-benar diusut tuntas.

Sebelumnya, formula yang tepat dan dapat memuaskan berbagai pihak terkait dengan ganti rugi yang selama ini diderita calon anggota jemaah First Travel perlu segera dibahas secara khusus oleh berbagai lembaga yang berhubungan dengan persoalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad di Jakarta, Kamis (12/10), mengemukakan bahwa formula ganti rugi terkait dengan calon jemaah First Travel perlu melibatkan banyak pihak.

Menurut politikus Partai Golkar itu, sejumlah instansi yang berhubungan dengan formula itu, antara lain, Kementerian Agama, Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK.

Ke depannya, Komisi VIII DPR bakal menggelar pertemuan dengan berbagai lembaga tersebut sehingga formula yang pas bisa dapat disampaikan kepada jamaah.

Ia juga menegaskan bahwa usulan dari calon anggota jemaah agar First Travel tidak dipailitkan sebelum membayar ganti rugi juga mendapatkan persetujuan dewan.

Hal tersebut karena bila telah dipailitkan, kerugian yang diderita calon anggota jemaah kemungkinan besar bakal tidak dapat dikembalikan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dari jauh hari memperingatkan pemerintah mengenai adanya praktik harga yang tidak normal yang ditawarkan oleh sejumlah biro perjalanan umrah.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, Kementerian Agama sudah diperingatkan untuk mengawasi berbagai biro perjalanan umrah yang menawarkan harga sangat rendah.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul mengatakan keputusan pengembalian dana para calon anggota jemaah yang menjadi korban kasus First Travel tergantung pada hasil putusan hakim.

"Itu tergantung pda keputusan hakim di pengadilan," kata Komisaris Besar Polisi Martinus melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (11/10).***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017