Mukomuko (Antara) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyosialisasikan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok agar aturan tersebut dapat diberlakukan pada tahun depan.

"Kami akan sosialisasi perda ini pada tahun 2018," kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Dolatta Karo Karo, di Mukomuko, Selasa.

DPRD Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok di daerah itu. Pemberlakuan perda itu pada tahun depan.

Ia menyebutkan sebanyak tujuh kawasan tanpa rokok, meliputi sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta, serta angkutan umum.

Penetapan sebanyak tujuh KTR dalam perda tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang kawasan tanpa rokok.

Ia mengatakan tahun ini instansi tersebut membangun fasilitas di dua lokasi yang termasuk dalam KTR, yakni kantor bupati dan sekretariat daerah pemerintah kabupaten setempat.

"Fasilitas itu untuk orang yang merokok, di luar area itu tidak ada yang boleh merokok," ujarnya.

Terkait dengan fasilitas untuk orang merokok di sejumlah kantor dan fasilitas lain, katanya, menjadi tanggung jawab setiap instansi. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017