Jakarta (Antara) - Pemerintah terus melakukan finalisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau lebih dikenal sebagai aturan taksi online.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa, menjelaskan ada sejumlah aturan yang dsepakati dalam penyusunan draft Peraturan Menteri untuk menggantikan Permenhub 26/2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Agustus lalu itu.

Dalam aturan tersebut, Sugihardjo mengatakan salah satu hal yang diakomodir pemerintah adalah mengenai status kepemilikan kendaraan yang diperbolehkan atas nama pribadi atau perorangan.

"Perusahaan angkutan itu kan harus berbadan hukum, bisa PT atau koperasi. Perusahaan angkutan berbadan hukum koperasi sesuai UU Koperasi dimungkinkan perseorangan, karena itu kendaraannya baik BPKB atau STNK boleh atas nama perorangan. Ini berlaku tak hanya untuk online tapi juga non-online," katanya.

Hal lain yang juga disepakati, lanjut dia, adalah mengenai penetapan tarif yang dipatok dengan tarif atas dan tarif bawah seperti hhalnya dalam Permenhub 26/2017.

Menurut Sugihardjo, penetapan tarif tetap diperlukan untuk melindungi pengguna jasa dan agar tercipta iklim persaingan usaha yang sehat sehingga tidak saling mematikan bisnis lainnya.

"Kalau banting-bantingan harga khawatir nanti yang dikorbankan adalah aspek keselamatan karena pemeliharaan kendaraannya jadi terabaikan," katanya.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur mengenai asuransi yang akan melindungi penumpang dan penyedia jasa yang akan disediakan oleh peusahaan aplikasi online.

Sugihardjo menuturkan perusahaan aplikasi taksi online akan masuk kategori penyedia IT, bukan perusahaan angkutan umum sehingga tidak memiliki izin di Kementeian Perhubungan. Kendati demikian, lanjut dia, pelarangan terhadap aplikator (pemilik aplikasi) tetap ada meski ada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Sehingga nanti kalau ada pelanggaran, misalnya aplikator membeikan akses aplikasi kepada perorangan atau perusahaan yang tidak unya izin, yang menindak bukan Dinas Perhubungan melainkan Dishub atau Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek melapor ke Kominfo terjadi pelanggaran. Yang mnindak sesuai ketentuan Kominfo," tukasnya. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017