Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat 3 Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap terhadap sopir taksi daring di Rawamangun telah direncanakan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui berinisial I (23) tersebut sudah merencanakan aksi kejahatannya beberapa hari sebelum kejadian.
"Kronologisnya ini awalnya tersangka I ini sekitar tanggal 29 April kemarin membuat akun pada salah satu aplikasi taksi online dengan identitas palsu, yang dinamakan Bambang dengan menggunakan nomer handphone yang terverifikasi bukan atas namanya. Jadi dia memang sudah merencanakan," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu.
Dijelaskan Yusri, kemudian pada tanggal 30 April tersangka merencanakan akan melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taksi daring.
"Pukul 16.00 WIB, dia memesan taksi online dengan akun palsu yang tadi, dia gunakan handphone miliknya walaupun diregistrasi dengan nomor menggunakan nama orang lain," ujarnya.
Pelaku kemudian memesan taksi online dari Jalan Samudera menuju Jalan Gurame di Rawamangun, Jakarta Timur. Pelaku memilih Jalan Gurame di Rawamangun karena dekat dengan rumah pelaku.
Pesanan pelaku kemudian diterima oleh korban yang berinsial ABR yang mengendarai Honda Brio. Kemudian saat melintas di Jalan Gurame, pelaku melihat ada obeng yang tersimpan di saku belakang kursi kendaraan dan menggunakannya untuk menyerang korban.
Korban yang terkena tusukan obeng oleh pelaku, kemudian menghentikan kendaraan dan keluar dari mobil sambil berteriak maling. Karena korban keluar dari mobil, pelaku melompat ke kursi pengemudi dan kabur meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.
Korban pun akhirnya meninggal karena luka tusuk yang dideritanya. Jasad korban kemudian ditemukan warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sejumlah warganet juga sempat merekam penemuan jasad korban yang kemudian sempat viral di media sosial.
Setelah berhasil membawa kabur mobil korban, tersangka I kemudian merencanakan untuk mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah.
Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.
"Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," kata Yusri.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun pasal yang dikenakan oleh penyidik terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Polisi: Perampokan dan pembunuhan sopir taksi online terencana
Sabtu, 2 Mei 2020 21:23 WIB 1517